Adsens Dsplay

APA ITU JAMINAN REKLAMASI

Reklamasi Kegiatan Backfill Pertambangan
Reklamasi - Kegiatan Backfill

APA ITU JAMINAN REKLAMASI?


MinersIndonesia.info - Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi dibidang pertambangan umum.

MAKSUD JAMINAN REKLAMASI

Memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan instansi terkait atas kemampuan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksplorasi/operasi produksi dalam rangka melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan, khususnya dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang.

Mendorong pemegang izin usaha pertambangan tahap eksplorasi/operasi produksi untuk menyusun rencana reklamasi dengan baik dan benar serta secara konsekuen melaksanakannya.

TUJUAN JAMINAN REKLAMASI

Meningkatkan ketaatan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksplorasi/operasi produksi dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh  direktur jendral atas nama menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

PENETAPAN JAMINAN REKLAMASI

Besarnya jaminan reklamasi ditetapkan berdasarkan biaya reklamasi sesuai Rencana Reklamasi/Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan (RTKL) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Sedangkan bagi perusahaan pertambangan yang umurnya kurang dari 5 tahun besarnya jaminan reklamasi disesuaikan dengan rencana reklamasi untuk jangka waktu umur tambangnya.

Penetapan jaminan reklamasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral) atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan.

Besarnya jaminan reklamasi akan terus bertambah apabila perusahaan/pemegang izin usaha pertambangan yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan kewajibannya pada tahun berjalan.


KOMPONEN BIAYA REKLAMASI

Rencana biaya reklamasi disusun oleh perusahaan/pemegang izin usaha pertambangan, berdasarkan anggapan pelaksanaan reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga.

Komponen biaya reklamasi terdiri dari :
  • Biaya langsung :
    • Biaya pembongkaran fasilitas tambang
    • Biaya penataan kegunaan lahan
    • Biaya revegetasi
    • Biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
    • Biaya untuk pekerjaan sipil sesuai peruntukan
  • Biaya tidak langsung :
    • Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat
    • Biaya perencanaan reklamasi
    • Biaya administrasi dan keuntungan kontraktor
Biaya langsung dan tidak langsung sudah harus diperhitungkan pajak-pajak yang berlaku. Rencana biaya dapat dihitung atau diajukan ke Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. ESDM) dalam bentuk nilai mata uang rupiah atau dolar Amerika.

BENTUK JAMINAN REKLAMASI

Deposito berjangka, ditempatkan pada Bank Pemerintah atas nama Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. ESDM) qq. perusahaan pertambangan yang bersangkutan.

Accounting reserve, untuk perusahaan yang memenuhi salah satu persyaratan sbb. :
  • Perusahaan publik terdaftar di bursa efek di Indonesia maupun di luar Indonesia, atau
  • Anak perusahaan dari sebuah perusahaan publik baik yang terdaftar di bursa efek di Indonesia atau yang terdaftar di bursa efek di luar Indonesia, atau
  • Perusahaan mempunyai jumlah modal sendiri yang tidak kurang dari US$ 25,000,000.00 seperti dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
Jaminan pihak ketiga untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat berupa :
  • Bank garansi, dari Bank Pemerintah dan atau Bank Devisa
  • Irrevocable Letter of Credit, dari Bank Pemerintah atau Bank Devisa
  • Sertifikat penjaminan dari Lembaga Penjamin milik pemerintah.


PENEMPATAN JAMINAN REKLAMASI

Jaminan reklamasi harus ditempatkan sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasi produksi.


PENCAIRAN ATAU PELEPASAN JAMINAN REKLAMASI

Pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi berdasarkan pengajuan dari perusahaan kepada Direktur Jenderal ESDM dan disesuaikan dengan tahapan yang telah ditetapkan yaitu :

60 % setelah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri dari:

  • Pengisian kembali lahan bekas tambang dan penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya dilakukan pengisian kembali atau
  • Bagi kegiatan pertambangan yang kegiatannya tidak dapat dilakukan pengisian kembali, penataan kegunaan lahan dilakukan sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana disepakati dalam RTKL.

20 % setelah selesai :

  • Melakukan revegetasi kecuali ditentukan lain
  • Pekerjaan sipil dan atau kegiatan reklamasi lainnya sebagaimana disepakati dalam rencana reklamasi

20 % setelah kegiatan reklamasi dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal

  • Permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal dengan disertai laporan pelaksanaan rencana reklamasi, dan selanjutnya Direktur Jenderal akan memberikan keputusan persetujuan atas permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi tersebut.
  • Jaminan reklamasi dalam bentuk deposito berjangka dicairkan berikut bunga depositonya dan bunganya tersebut menjadi milik perusahaan.

0 Response to "APA ITU JAMINAN REKLAMASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel