Adsens Dsplay

CSR Perusahaan Tambang Batubara

Pembagian Wilayah CSR Perusahaan Tambang Batubara
Pembagian Wilayah CSR

CSR Perusahaan Tambang Batubara

MinersIndonesia.info - Pada sektor energi dan sumber daya mineral, program community development (Pengembangan Masyarakat) dilakukan salah satunya adalah dalam rangka mempersiapkan life after mining (kehidupan pasca tambang) bagi daerah maupun komuniti sekitarnya. Selain itu bagi perusahaan, community development (Pengembangan Masyarakat) merupakan upaya investasi yang memiliki nilai keuntungan jangka panjang.
Pembangunan industri Pertambangan akan dapat terus berkelanjutan bila dalam implementasinya pembangunan industri memperhatikan keberadaan, keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab social terhadap masyarakat, tentunya dengan didukung alokasi dana yang proporsional.
Sesuai dengan amanat Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 145 tentang (Perlindungan Masyarakat)
1. Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
a)      Memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan per UU.
b)      Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akbat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
2. Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Tiga alasan penting bagi perusahaan melakukan pengembangan masyarakat (community development)

-          Untuk mendapatkan izin lokal beroperasinya perusahaan
-          Menciptakan sustainable future (masa depan yang berkelanjutan)
-          Sarana bagi perusahaan untuk memenuhi sasaran-sasaran usahanya

Jenis Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
  1. Community Relation
  2. Community Services
  3. Community Empowering Self Help (mandiri)

Community Relation (Hubungan Masyarakat)

  • Bantuan di bidang perbaikan tingkat pendidikan
  • Bantuan di bidang perbaikan tingkat kesehatan
  • Melestarikan dan mempromosikan budaya lokal
  • Bantuan sarana dan prasarana penunjang perekonomian
  • Bantuan bidang sosial dan olah raga
  • Bantuan di bidang keagamaan,

-          Community Services (pelayanan kepada masyarakat)

  • Bantuan pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang terlaksananya program Community Relation (hubungan masyarakat) dan Community Empowerment (pemberdayaan masyarakat).

Community Empowerment (Pemberdayaan Masyarakat)

-          Kemitraan dengan penyedia jasa dan barang tingkat lokal (kepemilikan oleh masyarakat lokal) untuk kebutuhan operasi produksi IUP/IUPK/KK/PKP2B/KP
-          Pengembangan komoditi lokal berpotensial untuk peningkatan perekonomian masyarakat
-          Pengembangan usaha-usaha kecil dan menengah lokal untuk pengolahan lanjut dari komoditi lokal
-          Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola usaha dan keterampilan teknis usaha
-          Penguatan institusi/ lembaga lokal (baik lembaga pemerintahan maupun non pemerintah) melalui peningkatan kapasitas leadership dan pengelolaan lembaga
-          Peningkatan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia

Pembagian Wilayah Ring Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat


Ring I

Wilayahnya terkena dampak langsung dari kegiatan operasional pertambangan, merupakan lokasi dari keberadaan fasilitas utama perusahaan, dimana masyarakat memiliki frekuensi hubungan tinggi dengan perusahaan. Lingkupnya adalah satu atau beberapa desa yang wilayah atau area pencarian hidupnya terkena dampak langsung darikegiatan perusahaan, baik yang bersifat dampak lingkungan dan sosial berdasarkan studi baseline (pendahuluan) dan Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan).

Ring II

Wilayahnya terkena dampak langsung dari kegiatan pertambangan, merupakan lokasi dari keberadaan fasilitas pendukung perusahaan, dan masyarakatnya memiliki frekuensi hubungan sedang dengan perusahaan. Lingkup dari wilayah ini adalah satu atau beberapa kecamatan dimana terdapat masyarakat yang terkena dampak tidak langsung dari operasional perusahaan, baik bersifat dampak lingkungan dan sosial berdasarkan studi baseline (pendahuluan) dan Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan) namun masih dalam lingkup administrasi kabupaten yang sama dengan wilayah Ring I.

Ring III

Wilayahnya terkena  dampak tidak langsung  dari kegiatan pertambangan, bukan merupakan lokasi dari keberadaan fasilitas perusahaan, dan masyarakatnya memiliki frekuensi hubungan rendah dengan perusahaan. Lingkup dari wilayah ini adalah satu atau beberapa kabupaten yang area dimana terdapat kelompok masyarakat yang terkena dampak tidak langsung dari operasional perusahaan dalam lingkup propinsi yang sama dengan wilayah Ring I dan Ring II atau lingkup nasional.

Industri pertambangan masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan secara konsisten dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan CSR yang paling relevan bagi industri Pertambangan adalah berupa community development (Pengembangan Masyarakat)
yang di rekomendasikan untuk diaplikasikan dalam lingkup peningkatan kesejahteraan komuniti masyarakat), rekrutmen tenaga kerja lokal, pendidikan, kesehatan, penguatan kelembagaan lokal, serta perbaikan infrastruktur.

0 Response to "CSR Perusahaan Tambang Batubara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel