CSR Perusahaan Tambang Batubara
Wednesday, July 15, 2020
Add Comment
Pembagian Wilayah CSR |
CSR Perusahaan Tambang Batubara
MinersIndonesia.info - Pada sektor energi dan sumber daya mineral, program
community development (Pengembangan Masyarakat) dilakukan salah satunya adalah
dalam rangka mempersiapkan life after mining (kehidupan pasca tambang) bagi
daerah maupun komuniti sekitarnya. Selain itu bagi perusahaan, community
development (Pengembangan Masyarakat) merupakan upaya investasi yang memiliki
nilai keuntungan jangka panjang.
Pembangunan industri Pertambangan akan dapat terus
berkelanjutan bila dalam implementasinya pembangunan industri memperhatikan
keberadaan, keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab social terhadap
masyarakat, tentunya dengan didukung alokasi dana yang proporsional.
Sesuai dengan amanat Undang Undang No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 145 tentang (Perlindungan Masyarakat)
1. Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung
dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
a)
Memperoleh ganti rugi yang layak akibat
kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan per UU.
b)
Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akbat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
2. Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Tiga alasan penting bagi perusahaan melakukan pengembangan masyarakat (community development)
-
Untuk mendapatkan izin lokal beroperasinya
perusahaan
-
Menciptakan sustainable future (masa depan yang
berkelanjutan)
-
Sarana bagi perusahaan untuk memenuhi
sasaran-sasaran usahanya
Jenis Program
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Community Relation
- Community Services
- Community
Empowering Self Help
(mandiri)
Community Relation (Hubungan Masyarakat)
- Bantuan di bidang perbaikan tingkat pendidikan
- Bantuan di bidang perbaikan tingkat kesehatan
- Melestarikan dan mempromosikan budaya lokal
- Bantuan sarana dan prasarana penunjang perekonomian
- Bantuan bidang sosial dan olah raga
- Bantuan di bidang keagamaan,
- Community Services (pelayanan kepada masyarakat)
- Bantuan pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang terlaksananya program Community Relation (hubungan masyarakat) dan Community Empowerment (pemberdayaan masyarakat).
Community Empowerment (Pemberdayaan Masyarakat)
-
Kemitraan dengan penyedia jasa dan barang
tingkat lokal (kepemilikan oleh masyarakat lokal) untuk kebutuhan operasi
produksi IUP/IUPK/KK/PKP2B/KP
-
Pengembangan komoditi lokal berpotensial untuk
peningkatan perekonomian masyarakat
-
Pengembangan usaha-usaha kecil dan menengah
lokal untuk pengolahan lanjut dari komoditi lokal
-
Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola
usaha dan keterampilan teknis usaha
-
Penguatan institusi/ lembaga lokal (baik lembaga
pemerintahan maupun non pemerintah) melalui peningkatan kapasitas leadership
dan pengelolaan lembaga
-
Peningkatan dan Pengembangan Kualitas Sumber
Daya Manusia
Pembagian Wilayah Ring Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Ring I
Wilayahnya terkena dampak langsung dari kegiatan operasional pertambangan, merupakan lokasi dari keberadaan fasilitas utama perusahaan,
dimana masyarakat memiliki frekuensi hubungan tinggi dengan perusahaan.
Lingkupnya adalah satu atau beberapa desa yang wilayah atau area pencarian hidupnya terkena dampak langsung darikegiatan perusahaan, baik yang bersifat dampak lingkungan dan sosial
berdasarkan studi baseline (pendahuluan) dan Amdal (Analisa mengenai dampak
lingkungan).
Ring II
Wilayahnya terkena dampak langsung dari kegiatan
pertambangan, merupakan lokasi dari keberadaan fasilitas pendukung perusahaan,
dan masyarakatnya memiliki frekuensi hubungan sedang dengan perusahaan. Lingkup
dari wilayah ini adalah satu atau beberapa kecamatan dimana terdapat masyarakat
yang terkena dampak tidak langsung dari operasional perusahaan, baik bersifat
dampak lingkungan dan sosial berdasarkan studi baseline (pendahuluan) dan Amdal
(Analisa mengenai dampak lingkungan) namun masih dalam lingkup administrasi
kabupaten yang sama dengan wilayah Ring I.
Ring III
Wilayahnya terkena
dampak tidak langsung dari kegiatan
pertambangan, bukan merupakan lokasi dari keberadaan fasilitas perusahaan, dan
masyarakatnya memiliki frekuensi hubungan rendah dengan perusahaan. Lingkup dari wilayah ini adalah satu atau beberapa kabupaten yang area dimana terdapat
kelompok masyarakat yang terkena dampak tidak langsung dari operasional
perusahaan dalam lingkup propinsi yang sama dengan wilayah Ring I dan Ring II
atau lingkup nasional.
Industri pertambangan masih menjadi salah satu tulang punggung
perekonomian nasional. Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup pada kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan secara konsisten dalam
rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan CSR yang paling relevan bagi industri Pertambangan adalah berupa community development (Pengembangan Masyarakat)yang di rekomendasikan untuk diaplikasikan dalam lingkup peningkatan kesejahteraan komuniti masyarakat), rekrutmen tenaga kerja lokal, pendidikan, kesehatan, penguatan kelembagaan lokal, serta perbaikan infrastruktur.
0 Response to "CSR Perusahaan Tambang Batubara"
Post a Comment