MITIGASI DAN PENANGANAN WABAH VIRUS CORONA PADA PERUSAHAAN
Monday, July 6, 2020
1 Comment
MITIGASI DAN PENANGANAN WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) PADA PERUSAHAAN
MinersIndonesia.info - Definisi Corona virus adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia, dapat menyebabkan infeksi pernafasan dari flu hingga lebih parah seperti MERS dan SARS.
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang paling baru ditemukan. Virus dan penyakit baru ini tidak diketahui sebelum wabah dimulai di Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019.
Peralatan Standart yang wajib digunakan dalam penanganan wabah virus corona:
- Termometer Tubuh dan atau Thermal Scan
- Cairan / Hand Disinfectant
- Masker
Panduan Kerja dalam penanganan wabah virus corona:
- Pertemuan Rapat Bisnis dan Pelatihan
- Jika pertemuan rapat bisnis pelatihan tetap harus dilaksanakan, maka berikut adalah panduannya :
- Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk kepentingan pertemuan / rapat bisnis / pelatihan (Whatsapp, Skype, Webex, dll.)
- Maksimum peserta pertemuan / rapat bisnis / pelatihan berjumlah 10 orang.
- Mamastikan partemuan / rapat bisnis / pelatihan selalu dimulai dengan panduan mitigasi virus Corona (Covid-19), yang mencakup:
- Jarak aman minimum 1 (satu) meter antar peserta.
- Efisiensi waktu pertemuan / rapat bisnis pelatihan.
- Menghindari bejabat tangan maupun kontak fisik lainnya.
- Ketersediaan hand sanitizer di dalam setiap ruang pertemuan, dan memastikan penggunaannya di setiap awal pertemuan / rapat bisnis / pelatihan.
- Menanyakan apakah seluruh peserta dalam keadaan sehat dan apabila ada peserta yang dianggap kurang sehat untuk segera ke luar dari ruangan pertemuan / rapat bisnis / pelatihan untuk segera melakukan pengecekan kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Keramaian Public
- Seluruh Karyawan dan keluarganya untuk menghindari tempat-tempat maupun acara-acara di luar lingkungan kantor yang berpotensi penyebaran wabah Covid-19.
- Tindakan Pencegahan
- Karyawan dan pengunjung yang kembali dari perjalanan (bisnis dan pribadi) ke negara dan kota dalam domestik yang terjangkit COVID-19, diwajibkan untuk :
- Melaporkan informasi perjalanannya kepada Human Resources Departement (HRD), atasan langsung, atau PIC di masing-masing cabang segera setelah kembali.
- Menjalani karantina di rumah masing-masing (Self Quarantine) untuk memantau gejala COVID-,19 ama 14 (empat belas) hari sejak kedatangan.
- Memastikan tetap tinggal di rumah selama periode karantina dan tidak diperkenankan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan sangat mendesak.
- Selama menjalani karantina dan masih sehat, Karyawan diminta untuk tetap bekerja sesuai dengan ketentuan prosedur terkait Work From Home (WFH).
- Atasan langsung dan Departement HR setempat wajib untuk mengecek keberadaan dan kondisi kesehatan karyawan setiap hari selama masa karantina sesuai dengan Formulir Pemantauan Kesehehatan.
- Jika selama masa karantina mengalami demam (≥38°C), pilek, batuk, sakit tenggorokan, atau sesak nafas, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (FASKES) terdekat dengan mengacu pada protocol kesehatan yang telah ditetapkan.
- Setelah selesai masa karantina selama 14 hari, karyawan harus melaporkan kondisi kesehatannya dengan mengisi formulir Pernyataan Sehat dan menyampaikannya kepada Dept HSE setempat.
- Apabila karyawan dinyatakan sehat setelah mengisi formulir Pernyataan Sehat oleh Dept HSE setempat, maka karyawan diminta kembali bekerja seperti biasa.
3. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain :
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
- Hindari menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
- Terapkan Etika Batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan alas bagian dalam)
- Gunakan masker jika batuk atau flu.
- Batasi berjabat tangan.
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan olahraga fisik minimal 30 menit perhari.
5. Manajemen Area / Cabang dengan bantuan GA dan Departemen HSE menyediakan cairan / hand disinfectan atau sabun di setiap lokasi kerja.
6. Manajemen Area / Cabang dengan bantuan GA dan Departemen HSE menyediakan masker untuk karyawan dengan keluhan flu/batuk/pilek dan yang akan menjalankan tugas keluar kota melalui transportasi udara.
7. Pembersihan fasilitas kantor secara rutin.
Download Template INTRUKSI KERJA MITIGASI DAN PENANGANAN WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) PADA PERUSAHAAN
Best work you have done, this online website is cool with great facts and looks. I have stopped at this blog after viewing the excellent content. I will be back for more qualitative work. indoor air quality
ReplyDelete