Adsens Dsplay

12 Point Aturan Safety Pertambangan

12 Point Aturan Safety

12 Point Aturan Safety Pertambangan

ATURAN 1: SEMUA JENIS PEKERJAAN

Sebelum memulai pekerjaan, anda harus mengidentifikasi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dan anda harus mengendalikan bahaya tersebut supaya anda bisa bekerja dengan aman. Bila pekerjaan itu tidak aman, jang lakukan dan beritahu supervisor anda. Bila anda ragu apakah tugas itu aman, bertanyalah pada Supervisor.

1.1 Bila terdapat Prosedur kerja aman untuk pekerjaan tersebut, anda harus
mengikuti prosedur itu.

Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
1.2 Bila tidak terdapat Prosedur kerja aman dan tugas itu berpotensi bahaya, anda
harus melakukan analisis keselamatan kerja (JSA) sebelum memulai pekerjaan.

Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
1.3 Dilarang memberiakan tugas kepada seorang operator untuk mengoperasikan
sebuah alat atau melakukan tugas yang mewajibkan kepemilikan SIMPER
kecuali operator tersebut memiliki SIMPER yang masih berlaku untuk alat
atau tugas tersebut.

Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
1.4 Karyawan yang tidak memiliki SIMPER yang sesuai untuk mengoperasikan
sebuah alat atau melakukan sebuah tugas yang mewajibkan kepemilikan
SIMPER dilarang mengoperasikan alat atau melakukan tugas tersebut.

Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja

Pengecualian : Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa
bila orang tersebut mempunyai keterampilan yang sesuai, selama pelatihan
dibawah pengarahan seoang instruktur yang berwenang.

ATURAN 2: PENGAWASAN PEKERJAAN

Bila anda mengawasi pekerjaan orang lain harus memastikan  bahwa para bawahan anda mengikuti peraturan dan prosedur yang diatur oleh pihak manajement.
2.1 Semua orang  yang bertugas mengawasi pekerjaan orang lain harus memastikan
orang-orang yang diawasinya mematuhi aturan baku ini.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 3: KESELAMATAN KENDARAAN DAN ALAT BERGERAK

Anda dilarang mengoperasikan kendaraan maupun alat yang mengalami kerusakan
3.1 Karyawan dilarang mengoperasikan kendaraan atau alat bila diketahui service brake,
kemudi atau sabuk pengamannya rusak.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 4: KESELAMATAN DIJALAN DAN PERATURAN LALU LINTAS

Anda harus memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas
4.1 semua orang didalam kendaraaan alat bergerak harus mengenakan sabuk pengaman pada saat alat sedang dioperasikan. Ini berlaku bagi pengemudi dan penumpang.
Sanksi : Pelanggaran Pertama - Peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

Pengecualian: Bila pengecualian tertulis dikeluarkan oleh kepala bagian

4.2 Setiap pengemudi harus mematuhi batas kecepatan kendaraan yang ditetapkan
untuk area, kendaraan atau alat yang sedang dioperasikan.

Melebihi kecepatan hingga lebih dari 30 Km perjam dari batas yang ditetapkan
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 5: ISOLASI DAN LOCK OUT

Saat bekerja pada alat yang dapat menimbulkan cedera, Anda harus memastikan alat tersebut diisolasi dan dilocked dengan benar.

5.1 Anda harus selalu memasang personal lock dan tag anda pada titik isolasi saat
melakukan pekerjaan pemeliharaan alat.

Sanksi : Pelanggaran Pertama - Peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 6: KESELAMATAN UNTUK PEKERJAAN LISTRIK

Saat menggunakan peralatan listrik, anda harus memastikan peralatan tersebut dalam
kondisi aman.

6.1 Yang diizinkan untuk memasang tag, melakukan perbaikan dan instalasi listrik
hanyalah personil yang telah disetujui oleh perusahaan.

Sanksi Maksimun : Pemutusan Hubungan Kerja

6.2 Dilarang menggunakan peralatan listrik portable bila tampak tanda-tanda yang menunjukkan kondisi yang tidak aman akibat kerusakan, atau bila tidak dipasang dengan label inspeksi yang masih berlaku.
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

6.3 Dilarang menggunakan genset portable atau sumber listrik AC lain yang bergerak yang tidak dipasangi earth leakage device
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 7: BEKERJA DIKETINGGIAN

Anda harus selalu melindungi diri anda dari kemungkinan terjatuh saat bekerja diketinggian (lebih dari 1,8 meter diatas permukaan tanah atau tempat berjalan atau platform permanen).

7.1 Dilarang bekerja diketinggian tanpa plat from kerja yang aman ( Misalnya scaffolding),
fall protection device yang dipasang dengan benar (misalnya harness dan lanyard).
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 8 : RUANG TERBATAS

8.1 Dilarang memasuki ruang terbatas tanpa surat Izin masuk ruang terbatas.

Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 9 : ALAT PENGANGKAT / PEYANGGA

Anda dilarang mengoperasikan alat pengangkat untuk mengangkat atau alat penyangga
untuk menyangga beban bila hal itu tidak nyaman dilakukan.

9.1 Dilarang menggunakan sling untuk mengangkat beban kecuali anda telah dilatih
untuk melakukannya.

Sanksi : Pemutusan hubungan kerja

9.2 Dilarang mengoperasikan alat pengangkat untuk mengangkat beban kecuali anda
memiliki SIMPER yang sesuai.

Sanksi : Pemutusan hubungan kerja

9.3 Dilarang mengoperasikan alat pengangkat untuk mengangkat atau penyangga
untuk menyangga beban kecuali anda mengetahui bahwa alat itu memadai untuk
mengangkat / menyangga beban tersebut dan dalam kondisi aman.

Sanksi : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 10: BEKERJA DIDEKAT DINDING GALIAN YANG MUDAH LONGSOR

10.1 Dilarang berada di dalam jarak satu setengah kali ketinggian dinding galian
( digging face) yang mudah longsor keculai anda didalam kendaraan yang dilengkapi
dengan falling object protective Structure (FOPS) yang disetujui.

Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

Pengecualian :Bila analisis keselamatan kerja (JSA) telah dilakukan oleh dan izin
diberikan oleh kepala bagian

10.2 Dilarang keluar dari dalam alat pada saat alat itu berada dalam jarak satu setengah
kali ketinggian dinding galian yang mudah longgsor.

Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua: Pemutusan hubungan kerja

Pengecualian: Bila analisis keselamatan kerja (JSA) telah dilakukan oleh dan izin
diberikan oleh kepala bagian

10.3 Dilarang keluar dari dalam alat pada saat alat tersebut sedang dimuati

Sanksi : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 11: BEKERJA DI DEKAT AREA PELEDAKAN

11.1 Orang atau kendaraan yang tidak berwenang dilarang memasuki area yang
sedang atau sudah diisi dengan bahan peledak tanpa seizin blaster yang
sedang bertugas.

Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

ATURAN 12: BEKERJA DIDEKAT AIR

Anda harus selalu melindungi diri anda dari tenggelam ketika bekerja didalam atau
diatas air dengan kedalaman lebih dari satu meter.

12.1 Dilarang bekerja didalam atau di atas air yang kedalamannya lebih dari satu
meter tanpa platform kerja yang aman atau tanpa jaket pelampung yang dipakai
dengan benar.

Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja

0 Response to "12 Point Aturan Safety Pertambangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel