12 Point Aturan Safety Pertambangan
Wednesday, August 26, 2020
Add Comment
12 Point Aturan Safety
ATURAN 1: SEMUA JENIS PEKERJAAN
Sebelum memulai pekerjaan, anda harus mengidentifikasi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dan anda harus mengendalikan bahaya tersebut supaya anda bisa bekerja dengan aman. Bila pekerjaan itu tidak aman, jang lakukan dan beritahu supervisor anda. Bila anda ragu apakah tugas itu aman, bertanyalah pada Supervisor.1.1 Bila terdapat Prosedur kerja aman untuk pekerjaan tersebut, anda harus
mengikuti prosedur itu.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
1.2 Bila tidak terdapat Prosedur kerja aman dan tugas itu berpotensi bahaya, anda
harus melakukan analisis keselamatan kerja (JSA) sebelum memulai pekerjaan.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
1.3 Dilarang memberiakan tugas kepada seorang operator untuk mengoperasikan
sebuah alat atau melakukan tugas yang mewajibkan kepemilikan SIMPER
kecuali operator tersebut memiliki SIMPER yang masih berlaku untuk alat
atau tugas tersebut.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
1.4 Karyawan yang tidak memiliki SIMPER yang sesuai untuk mengoperasikan
sebuah alat atau melakukan sebuah tugas yang mewajibkan kepemilikan
SIMPER dilarang mengoperasikan alat atau melakukan tugas tersebut.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
Pengecualian : Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa
bila orang tersebut mempunyai keterampilan yang sesuai, selama pelatihan
dibawah pengarahan seoang instruktur yang berwenang.
ATURAN 2: PENGAWASAN PEKERJAAN
Bila anda mengawasi pekerjaan orang lain harus memastikan bahwa para bawahan anda mengikuti peraturan dan prosedur yang diatur oleh pihak manajement.2.1 Semua orang yang bertugas mengawasi pekerjaan orang lain harus memastikan
orang-orang yang diawasinya mematuhi aturan baku ini.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 3: KESELAMATAN KENDARAAN DAN ALAT BERGERAK
Anda dilarang mengoperasikan kendaraan maupun alat yang mengalami kerusakan3.1 Karyawan dilarang mengoperasikan kendaraan atau alat bila diketahui service brake,
kemudi atau sabuk pengamannya rusak.
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 4: KESELAMATAN DIJALAN DAN PERATURAN LALU LINTAS
Anda harus memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas4.1 semua orang didalam kendaraaan alat bergerak harus mengenakan sabuk pengaman pada saat alat sedang dioperasikan. Ini berlaku bagi pengemudi dan penumpang.
Sanksi : Pelanggaran Pertama - Peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
Pengecualian: Bila pengecualian tertulis dikeluarkan oleh kepala bagian
4.2 Setiap pengemudi harus mematuhi batas kecepatan kendaraan yang ditetapkan
untuk area, kendaraan atau alat yang sedang dioperasikan.
Melebihi kecepatan hingga lebih dari 30 Km perjam dari batas yang ditetapkan
Sanksi Maksimun : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 5: ISOLASI DAN LOCK OUT
Saat bekerja pada alat yang dapat menimbulkan cedera, Anda harus memastikan alat tersebut diisolasi dan dilocked dengan benar.5.1 Anda harus selalu memasang personal lock dan tag anda pada titik isolasi saat
melakukan pekerjaan pemeliharaan alat.
Sanksi : Pelanggaran Pertama - Peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 6: KESELAMATAN UNTUK PEKERJAAN LISTRIK
Saat menggunakan peralatan listrik, anda harus memastikan peralatan tersebut dalamkondisi aman.
6.1 Yang diizinkan untuk memasang tag, melakukan perbaikan dan instalasi listrik
hanyalah personil yang telah disetujui oleh perusahaan.
Sanksi Maksimun : Pemutusan Hubungan Kerja
6.2 Dilarang menggunakan peralatan listrik portable bila tampak tanda-tanda yang menunjukkan kondisi yang tidak aman akibat kerusakan, atau bila tidak dipasang dengan label inspeksi yang masih berlaku.
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
6.3 Dilarang menggunakan genset portable atau sumber listrik AC lain yang bergerak yang tidak dipasangi earth leakage device
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 7: BEKERJA DIKETINGGIAN
Anda harus selalu melindungi diri anda dari kemungkinan terjatuh saat bekerja diketinggian (lebih dari 1,8 meter diatas permukaan tanah atau tempat berjalan atau platform permanen).7.1 Dilarang bekerja diketinggian tanpa plat from kerja yang aman ( Misalnya scaffolding),
fall protection device yang dipasang dengan benar (misalnya harness dan lanyard).
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 8 : RUANG TERBATAS
8.1 Dilarang memasuki ruang terbatas tanpa surat Izin masuk ruang terbatas.Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 9 : ALAT PENGANGKAT / PEYANGGA
Anda dilarang mengoperasikan alat pengangkat untuk mengangkat atau alat penyanggauntuk menyangga beban bila hal itu tidak nyaman dilakukan.
9.1 Dilarang menggunakan sling untuk mengangkat beban kecuali anda telah dilatih
untuk melakukannya.
Sanksi : Pemutusan hubungan kerja
9.2 Dilarang mengoperasikan alat pengangkat untuk mengangkat beban kecuali anda
memiliki SIMPER yang sesuai.
Sanksi : Pemutusan hubungan kerja
9.3 Dilarang mengoperasikan alat pengangkat untuk mengangkat atau penyangga
untuk menyangga beban kecuali anda mengetahui bahwa alat itu memadai untuk
mengangkat / menyangga beban tersebut dan dalam kondisi aman.
Sanksi : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 10: BEKERJA DIDEKAT DINDING GALIAN YANG MUDAH LONGSOR
10.1 Dilarang berada di dalam jarak satu setengah kali ketinggian dinding galian( digging face) yang mudah longsor keculai anda didalam kendaraan yang dilengkapi
dengan falling object protective Structure (FOPS) yang disetujui.
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
Pengecualian :Bila analisis keselamatan kerja (JSA) telah dilakukan oleh dan izin
diberikan oleh kepala bagian
10.2 Dilarang keluar dari dalam alat pada saat alat itu berada dalam jarak satu setengah
kali ketinggian dinding galian yang mudah longgsor.
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua: Pemutusan hubungan kerja
Pengecualian: Bila analisis keselamatan kerja (JSA) telah dilakukan oleh dan izin
diberikan oleh kepala bagian
10.3 Dilarang keluar dari dalam alat pada saat alat tersebut sedang dimuati
Sanksi : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 11: BEKERJA DI DEKAT AREA PELEDAKAN
11.1 Orang atau kendaraan yang tidak berwenang dilarang memasuki area yangsedang atau sudah diisi dengan bahan peledak tanpa seizin blaster yang
sedang bertugas.
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
ATURAN 12: BEKERJA DIDEKAT AIR
Anda harus selalu melindungi diri anda dari tenggelam ketika bekerja didalam ataudiatas air dengan kedalaman lebih dari satu meter.
12.1 Dilarang bekerja didalam atau di atas air yang kedalamannya lebih dari satu
meter tanpa platform kerja yang aman atau tanpa jaket pelampung yang dipakai
dengan benar.
Sanksi : Pelanggaran pertama - peringatan Terakhir
Pelanggaran ke dua : Pemutusan hubungan kerja
0 Response to "12 Point Aturan Safety Pertambangan"
Post a Comment