Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Tuesday, August 18, 2020
Add Comment
Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara |
MinersIndonesia.info - Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara Sesuai dengan Kepdirjen Minerba 205.K 2019
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyiapkan:
a. aplikasi MODI yang memuat database IUP Operasi Produksi batubara, IUPK Operasi Produksi batubara, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara, dan PKP2B tahap Operasi Produksi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara;b. aplikasi MOMS yang memuat rencana produksi dan penjualan sesuai persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) serta realisasi produksi dan penjualan;
c. aplikasi Verifikasi Penjualan yang digunakan untuk melakukan verifikasi penjualan serta pelaporan kegiatan penjualan yang dilakukan oleh pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara; dan
d. aplikasi e-PNBP yang merupakan aplikasi pembayaran PNBP Mineral dan Batubara.
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara, pemegang IUPK Operasi Produksi batubara, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan:
a. menyampaikan data realisasi kegiatan produksi setiap hari pada sistem aplikasi MOMS;
b. menyampaikan data rencana penjualan batubara pada sistem aplikasi MOMS sekurang-kurangnya meliputi:
1) tanggal pengapalan;
2) kuantitas dan kualitas batubara;
3) nama pembeli;
4) lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
5) lokasi titik serah dan metode penjualan;
6) surveyor yang akan melakukan verifikasi; dan
7) nama sarana angkutan batubara.
c. melakukan penyetoran iuran produksi royalti dimuka atas pengangkutan dan penjualan batubara sesuai jumlah tonase dalam kontrak penjualan atau Shipping Instruction dan spesifikasi sesuai Report of Analysis (RoA) melalui sistem aplikasi e-PNBP;
d. mengunggah data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan mengunggah salinan bukti penyetoran iuran produksi/royalti di muka yang dicetak melalui sistem aplikasi e-PNBP pada sistem aplikasi MOMS; dan
e. mengajukan permohonan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) kepada Surveyor yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan mengirimkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d pada sistem aplikasi MOMS.
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan:
a. mendaftarkan sumber batubara sesuai dengan izin dan/atau persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan;
b. memberikan konfirmasi atas rencana penjualan batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi batubara, pemegang IUPK Operasi Produksi batubara, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan;
c. menyampaikan data realisasi penjualan batubara pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan, meliputi:
1) kuantitas dan kualitas batubara;
2) nilai penjualan;
3) jenis pemasaran (dalam negeri atau luar negeri);
4) nama pembeli;
5) kategori pembeli (pengguna akhir atau pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya);
6) jenis industri (apabila penjualan ke pengguna akhir dalam negeri); dan
7) negara tujuan (apabila pemasaran ke luar negeri).
1) kuantitas dan kualitas batubara;
2) nilai penjualan;
3) jenis pemasaran (dalam negeri atau luar negeri);
4) nama pembeli;
5) kategori pembeli (pengguna akhir atau pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya);
6) jenis industri (apabila penjualan ke pengguna akhir dalam negeri); dan
7) negara tujuan (apabila pemasaran ke luar negeri).
Surveyor:
a. melakukan verifikasi teknis atas kegiatan pengangkutan dan penjualan pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan, meliputi:
1) bukti setor iuran produksifroyalti di muka yang dicetak melalui sistem aplikasi e-PNBP;
2) tanggal pengapalan;
3) kuantitas dan kualitas batubara;
4) nama pembeli;
5) lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
6) lokasi titik serah dan metode penjualan; dan
7) nama sarana angkutan batubara.
b. menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan setelah melakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. mengunggah data kuantitas dan kualitas batubara hasil verifikasi penjualan batubara pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan;
d. menerbitkan Certificate of Weight (COW) dan Certificate of Analysis (COA) atas hasil verifikasi kuantitas dan kualitas batubara yang telah diunggah pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan;
e. mengunggah Certificate of Weight (COW) dan Certificate of Analysis (COA) pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan; dan
f. menolak menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) apabila berdasarkan hasil verifikasi teknis:
1) iuran produksi/royalti belum disetor atau disetor tidak melalui aplikasi e-PNBP; danjatau
2) terdapat perbedaan antara hasil verifikasi dengan rencana yang disampaikan oleh pemegang IUP
2) tanggal pengapalan;
3) kuantitas dan kualitas batubara;
4) nama pembeli;
5) lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
6) lokasi titik serah dan metode penjualan; dan
7) nama sarana angkutan batubara.
b. menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan setelah melakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. mengunggah data kuantitas dan kualitas batubara hasil verifikasi penjualan batubara pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan;
d. menerbitkan Certificate of Weight (COW) dan Certificate of Analysis (COA) atas hasil verifikasi kuantitas dan kualitas batubara yang telah diunggah pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan;
e. mengunggah Certificate of Weight (COW) dan Certificate of Analysis (COA) pada sistem aplikasi Verifikasi Penjualan; dan
f. menolak menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) apabila berdasarkan hasil verifikasi teknis:
1) iuran produksi/royalti belum disetor atau disetor tidak melalui aplikasi e-PNBP; danjatau
2) terdapat perbedaan antara hasil verifikasi dengan rencana yang disampaikan oleh pemegang IUP
Operasi Produksi batubara, pemegang IUPK Operasi Produksi batubara, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi, meliputi:
a) nama pembeli;
b) lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
c) lokasi titik serah dan metode penjualan; dan/atau d) nama sarana angkutan batubara;
0 Response to "Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara"
Post a Comment